Pentingnya Legal “HAKI/PATEN” Untuk Startup

Suatu Startup tercipta karena adanya inovasi dalam teknologi yang baru. Banyaknya startup yang muncul dengan mempunyai kesamaan inovasi membuat para pegiat startup bersaing untuk mengembangkan ide-ide mereka agar tidak gagal dan tenggelam dalam mengelola startupnya. Tetapi, jika suatu startup tidak memiliki hak paten maka tidak menutup kemungkinan adanya peniruan/pembajakan yang mengakibatkan inovasi dari startup itu akan di hak patenkan oleh orang lain. Untuk itu, sangat perlu bagi sebuah startup memiliki hak paten atas perusahaannya.

Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual). Maksudnya adalah Hak Paten dapat diberikan kepada suatu perusahaan dalam bidang teknologi yang sifatnya baru atau invensi serta dapat diterapkan kepada industri tertentu. Jadi untuk menerima hak paten, suatu startup harus bisa diaplikasikan bagi industri lainnya dan bukan hanya untuk suatu individu.

Saat membahas tentang dasar hukum perusahaan rintisan di Kelas Inkubasi ABP, Annisa Rahma Diasti yang merupakan salah satu peneliti Center for Law, Technology, RegTech & LegalTech Studies Universitas Gajah Mada mengatakan bahwa ada dua hal yang harus diperhatikan oleh setiap perusahaan rintisan. Hal pertama yaitu Hukum Badan Usaha, dimana pada dasarnya saat membentuk startup hal yang pertama kali mengcover keseluruhan secara hukum adalah Hukum Badan Usaha karena Hukum ini berkaitan dengan pondasi dari perusahaan tersebut.

Selanjutnya, hal kedua yaitu Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Hukum Hak Kekayaan Intelektual merupakan hak privat atau hak individu sehingga individu tersebut bebas untuk mengajukan atau tidak mengajukan hak ini. Namun, hak ini hanya dapat diperoleh jika individu tersebut sudah memenuhi kewajibannya. Yang dimaksud dari kewajiban ini adalah kewajiban untuk melakukan pendaftaran pada instansi terkait yaitu Dirjen HKI di Kementrian Hukum dan HAM. Karena pada nantinya instansi tersebut yang memberikan perlindungan hukum jika terjadi penyalahgunaan dari hak HKI yang telah diberikan.

Hak Paten bagi suatu startup sangatlah penting karena mengantisipasi adanya penjiplakan dan perlu di perhatikan bahwa hak paten bukanlah hak yang otomatis di dapatkan, melainkan hak paten di berikan kepada yang pertama kali mendaftarkan perusahaannya. Untuk itu yang pertama kali mendaftarkannya lah yang akan dilindungi hak patennya, bukan yang pertama kali menemukan inovasi tersebut. Dasar hukum paten juga dapat di ketahui dalam UU No.13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *